bukamata.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Selasa (28/5/2024).
Aksi unjuk rasa ini dalam rangka menolak revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Mereka menilai, RUU tersebut mengancam kebebasan pers.
Adapun organisasi jurnalis yang ikut dalam aksi ini di antaranya, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), hingga Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB).
Selain orasi, massa aksi juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa keranda merah. Dalam aksinya, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut.
Tak hanya itu, puluhan kartu pers turut digantung di keranda merah tersebut.
Koordinator Advokasi dari AJI Bandung, Fauzan Sazali mengatakan, pihaknya mengancam kepada anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.
“Kami akan mengancam menolak liputan di kantor DPR, kita akan memboikot DPR. Karena mereka telah mencoba untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik dan kerja-kerja jurnalisme berkualitas,” ucap Fauzan.
“Tidak hanya itu saja, kebebasan berekspresi di Indonesia juga akan terancam melalui Revisi Undang-undang Penyiaran ini,” tambahnya.
Bukan hanya para jurnalis, Fauzan mengatakan jika RUU Penyiaran ini juga menjadi ancaman bagi konten kreator dan pekerja seni.
“Konten kreator atau pekerja seni juga terancam bila suara ‘musik’nya tidak sesuai dengan anggota KPI, maka akan terancam tidak lulus sensor dan diberi sanksi. Orang-orang yang kritis, jurnalisme warga yang ingin menyuarakan pendapatnya melalui media sosial dalam bentuk video maupun suara itu terancam melalui RUU ini,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini