bukamata.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Penentuan Besaran Harga Beras yang berlangsung di Command Center Baznas, pada Jumat (23/2/2024).
Ketua Baznas, Sumedang Ayi Subhan Hafas mengatakan, rapat pleno ini digelar untuk menentukan standar zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 2024.
“Hari ini 18 hari menjelang puasa bulan Ramadhan, kami Baznas Sumedang menggelar rapat pleno penetapan zakat fitrah dan fidyah,” ucap Ayi dikutip Senin (26/2/2024).
Ayi menyebut, rapat ini dihadiri unsur pemerintahan Kabupaten Sumedang, asisten pembangunan, Komisi C DPRD, MUI, Dewan Syariah pimpinan Baznas, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.
“Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian ini sebagai yang memberi kisaran harga beras di lapangan untuk dasar kami menentukan besaran zakat fitrah untuk tahun ini,” sebutnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno, kata Ayi, disepakati bahwa nilai uang atau konversi dari zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000. Jumlah tersebut berdasarkan harga beras kualitas premium yang saat ini mencapai Rp16.000 per kilogram.
“Berkaitan dengan harga beras yang sedang naik, kami mengambil dari harga beras premium di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan, yaitu Rp16.000 per kilogram, sehingga bila dikalikan 2,5 berarti setara dengan Rp40.000,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini