Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Wisata Religi di Garut: Destinasi Spiritual yang Sarat Sejarah dan Makna

Sabtu, 14 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB

Terima Kasih David da Silva, Mesin Gol Persib Tinggalkan Jejak Emas

Jumat, 13 Juni 2025 22:40 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Wisata Religi di Garut: Destinasi Spiritual yang Sarat Sejarah dan Makna
  • Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai
  • Terima Kasih David da Silva, Mesin Gol Persib Tinggalkan Jejak Emas
  • Kisah Penumpang Bongkar Kejanggalan di Pesawat Air India Sebelum Kecelakaan Maut di Ahmedabad
  • Kotak Hitam Ditemukan, Investigasi Jatuhnya Air India AI171 di Ahmedabad Mulai Terkuak
  • Pemprov Jabar Tak Mau Damai, Gugat Balik Soal Lahan SMAN 1 Bandung
  • Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat
  • Ali Shamkhani Tewas dalam Serangan Israel, Iran Kehilangan Tokoh Diplomasi Penting
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun

Rina Rahadian SusanaRabu, 11 Juni 2025 13:30 WIB
Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (bandung.go.id).

bukamata.id – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tuntutan Terhadap Ema Sumarna: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Ema terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituntut:

  • 6,5 tahun penjara
  • Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta
Baca Juga:  TPA Sarimukti Kebakaran, Ema Sumarna Khawatir Kota Bandung Jadi Lautan Sampah

JPU memberikan waktu 1 bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ema akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Dugaan Suap Terkait Anggaran Bandung Smart City

Baca Juga:  Puluhan PKL di Jalan Ganesha Bandung Sukarela Direlokasi

Ema Sumarna disebut telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengesahan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

Anggaran tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengadaan CCTV dan sistem digital dalam program Bandung Smart City.

Jaksa juga menjerat Ema dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, ditambah pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif alternatif.

Baca Juga:  135 TPS di Kota Bandung Overload, 10.000 Ton Sampah Belum Terangkut

Tiga Eks Anggota DPRD Kota Bandung Ikut Dituntut

Selain Ema, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran:

  • Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono: masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Ferry Cahyadi: dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Mereka dinilai menerima suap dari Ema sebagai imbalan atas dukungan terhadap perubahan anggaran Dishub yang terkait proyek Bandung Smart City.

Ema Sumarna Kasus korupsi Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City Sekda Bandung dituntut
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Kisah Penumpang Bongkar Kejanggalan di Pesawat Air India Sebelum Kecelakaan Maut di Ahmedabad

Jumat, 13 Juni 2025 22:20 WIB

Kotak Hitam Ditemukan, Investigasi Jatuhnya Air India AI171 di Ahmedabad Mulai Terkuak

Jumat, 13 Juni 2025 22:00 WIB

Pemprov Jabar Tak Mau Damai, Gugat Balik Soal Lahan SMAN 1 Bandung

Jumat, 13 Juni 2025 21:30 WIB

Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat

Jumat, 13 Juni 2025 20:45 WIB

Ali Shamkhani Tewas dalam Serangan Israel, Iran Kehilangan Tokoh Diplomasi Penting

Jumat, 13 Juni 2025 18:24 WIB

FPN Kecam Serangan Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Jumat, 13 Juni 2025 18:13 WIB
Terpopuler

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Profil Tiga Anak Dedi Mulyadi yang Jarang Tersorot, dari Politisi hingga Dalang Berprestasi

Jumat, 21 Maret 2025 21:32 WIB

Wisata Religi di Garut: Destinasi Spiritual yang Sarat Sejarah dan Makna

Sabtu, 14 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.