bukamata.id – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.
Tuntutan Terhadap Ema Sumarna: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Ema terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituntut:
- 6,5 tahun penjara
- Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta
JPU memberikan waktu 1 bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ema akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.
Dugaan Suap Terkait Anggaran Bandung Smart City
Ema Sumarna disebut telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengesahan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.
Anggaran tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengadaan CCTV dan sistem digital dalam program Bandung Smart City.
Jaksa juga menjerat Ema dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, ditambah pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif alternatif.
Tiga Eks Anggota DPRD Kota Bandung Ikut Dituntut
Selain Ema, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran:
- Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono: masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Ferry Cahyadi: dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
Mereka dinilai menerima suap dari Ema sebagai imbalan atas dukungan terhadap perubahan anggaran Dishub yang terkait proyek Bandung Smart City.