bukamata.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir. Bahkan puluhan saksi sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 40 yang diundang.
“(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” kata Ramadhan, Senin (14/8/2023).
Selain itu, lanjut Ramadhan, pinyidik Ditkrimsus Bareskrim Polri juga bakal meminta keterangan ahli terkait TPPU. Kemudian, polisi bakal melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
“Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang terus diusut penyidik Bareskrim Polri. Terkini, penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pola itu diduga terkait TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” ujar Whisnu Hermawan, Selasa (8/8/2023).
Whisnu melanjutkan, temuan itu merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (7/8/2023) kemarin. Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini