bukamata.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meningkatkan status kasus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan yang belum ditangani dengan baik.
Selain itu, potensi penetapan tersangka mulai mengemuka, menyusul penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk Pasar Caringin di Kota Bandung ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Minggu (23/2/2025).
Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan benar.
“Saya harus mengambil langkah tegas karena ini penting untuk memastikan pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KLH telah melakukan penyegelan terhadap TPS Pasar Caringin setelah menemukan berbagai pelanggaran, termasuk ketiadaan dokumen lingkungan yang memadai.
Kasus ini mencuat ke publik setelah warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, pencemaran air, dan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Meskipun Pemerintah Kota Bandung telah beberapa kali memberikan teguran, pengelola Pasar Caringin belum menunjukkan perbaikan signifikan.
“Jadi ada tersangka yang akan kita statuskan di sana, karena memang sudah cukup alat bukti yang memadai untuk ditingkatkan statusnya penyidikan,” katanya.
KLH juga berencana mengeluarkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan TPS yang saat ini dinilai menjalankan sistem open dumping yakni membuang sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Beberapa tempat pembuangan akhir (TPA) yang sebelumnya telah dikenakan sanksi karena praktik serupa meliputi TPAS Basirih di Banjarmasin, TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, serta TPA Bantargebang di Bekasi.