“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” tegasnya.
Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut.
“Misalkan ada sekokah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan, tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja,” katanya.
“Jabar punya segalanya, pariwisata dan industri pun ada semua di Jawa Barat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2