bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Keduanya yakni IR dan DEP.
IR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta. Sementara DEP merupakan pihak penyedia.
“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, per hari ini,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana kepada wartawan, Selasa (25/02/2025).
Martha mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan sejak 25 April 2024 lalu.
Disebutkan, kedua tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023. Di mana program tersebut menyasar kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia. Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” kata Martha.
Pihaknya menegaskan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.