“Lalu kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi,” jelasnya.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” tambahnya.
Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek.
“Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini