bukamata.id – Belum selesai dengan kasus Bandung Smart City, kini kasus korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengungkapan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Regi Artaputrawan (RA), Jumat (9/8/2024).
Tersangka RA didampingi Penasihat Hukum, Subet Siregar tampak digiring keluar Kejari Kota Bandung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, ASN tersebut ditahan karena jadi diduga melakukan tindak pidana korupsi di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung.
Adapun penetapan tersangka RA berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
“Alhamdulillah penyidik telah selesaikan tahapan berikutnya, dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung,” ucap Irfan di kantor Kejari kota Bandung.
Irfan mengatakan, tersangka RA akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari Jumat (9/8/2024) di Rutan Kelas I Bandung Kebon Waru.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 12 e dan 11 UU Tipikor No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Peran tersangka selaku anggota Pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini