bukamata.id – Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil ringkus komplotan spesialis pencurian tiang Fiber Optik (tiang Wifi) pada Sabtu (24/2/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian Fiber Optik di Blok Sawah Dusun Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang
Kanit Reskrim Masri Syarif yang memimpin penangkapan tersebut berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
“Satu unit mobil Suzuki Pickup, warna hitam No. Pol. B-9839-FAX, 16 (enam belas) batang tiang Wifi Fiber Optik, dan Alat alat untuk mencabut/merobohkan tiang,” tulis keterangan akun @humaspoldajabar pada Sabtu (24/2).
Dalam akun tersebut juga dituliskan, seluruh pelaku melakukan aksinya pada siang dan malam hari, masing-masing pelaku juga memiliki tugas untuk melakukan pencurian tersebut
“Dalam melakukan pencurian tiang viber, pelaku mensurvei dulu tiang-tiang yang menjadi sasaran pada siang hari. Mereka kemudian baru beraksi pada malam hari dan di saat malam hari tersebut dengan leluasa mereka melakukan aksinya,” lanjut keterangan tersebut.
Saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan alat berupa tali, cangkul, linggis serta alat lainnya untuk merobohkan tiang tersebut, serta helm, rompi petugas pemasang tiang fiber optik wifi.
“Dengan memakai alat tersebut, pelaku bisa mengelabui warga yang lewat seolah olah sedang melakukan pemasangan tiang wifi dan dengan mudah menjalankan aksinya.”
Setelah dimintai keterangan, para tersangka mengaku bahwa mereka merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel fiber optik Wifi milik Iforte. Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka tersebut di tahan di Polsek Patokbeusi Polres Subang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini