bukamata.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Yudi Cahyadi menekankan, pentingnya pembahasan Perda PPLH sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan.
Yadi menjelaskan, Perda PPLH ini membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Misalnya pembahasan mengenai sampah, dalam Perda PPLH ini akan dibahas soal pengelolaan sampah.
Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.
“Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ucap Yudi, Kamis (21/2/2024).
Yudi mengatakan, dengan adanya perda ini diharapkan tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Sehingga harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ungkapnya.
“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini