bukamata.id – Sidang kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana Cs terus bergulir. Persidangan kian panas tatkala Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal menyebut Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan yang notabene mantan bosnya menerima fee proyek Rp100 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/9/2023) ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat di Dishub Kota Bandung.
Ketiganya adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik dan Kasubag TU Yohanes Situmorang. Mereka bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Andri Sijabat menjadi saksi yang terlebih dahulu diperiksa oleh JPU KPK. Andri ditanya terkait proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.
Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang sudah dilaksanakan.
“Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee),” ucap Andri.
Andri mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp500 juta. Uang itu diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.
Andri mengaku, komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Kemudian, jaksa pun mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena sudah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini