Selanjutnya, Jaksa Penuntut KPK menanyakan soal harga sepatu LV yang dibeli Yana Mulyana. Khairur menjawab harganya sampai belasan juta. Dia menegaskan, pembelian ini dilakukan menggunakan uang pribadinya.
“Berapa harga sepatu LV yang dibeli itu,” tanya Jaksa Penuntut KPK.
“Saya lihat mutasi rekening, harga sepatu itu 18 jutaan,” jawab Khairur.
Meski demikian, dia membenarkan apabila perjalanan ke Thailand tidak dibiayai oleh APBD Kota Bandung. Perjalanan dan akomodasi selama di sana dibiayai oleh terdakwa Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Sebab, surat izin dinas luar negeri ditolak pemerintah pusat.
“Anggaran akomodasi dan segala macam dari siapa, kan gak dapat izin,” tanya jaksa.
“Pake anggaran marketing dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu,” timpal Khairur.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut KPK telah mendakwa Andreas Guntoro melakukan suap terhadap Yana Mulyana serta pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung dalam proyek CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Selain Andreas Guntoro, ada dua terdakwa lainnya, yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Tiga orang terdakwa itu dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini