bukamata.id – Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) dan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garut Kota, Firman Firmansyah melaporkan Komisioner KPU Garut terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024).
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, dugaan kecurangan pengondisian yang dilakukan oleh Ketua KPU Garut bersifat terstruktur dan melibatkan beberapa anggota PPK dalam manipulasi rekapitulasi suara.
Ivan menegaskan bahwa manipulasi ini tidak melibatkan seluruh kecamatan, namun dari 42 kecamatan yang ada, setidaknya empat kecamatan mengalami perubahan suara yang signifikan, yaitu Kecamatan Cilawu, Cisewu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.
“Penggelembungan suara yang memang disinyalir itu berbanding lurus dengan hasil di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan di tingkat provinsi. Jadi di tingkat provinsi pun masih dilakukan penggelembungan suara gitu yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua KPU Garut dan mungkin juga ada oknum dari KPU ataupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” beber Ivan.
Adapun terkait pelaporan tersebut, Ivan mengatakan, Bawaslu Jabar telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena memang aturan Perbawaslu ini sangat ketat sekali gitu ya, memang batas-batas ruang kita melaporkan ini dibatasi 14 hari kerja sehingga kami untuk melengkapi itu kan membutuhkan waktu,” bebernya.
Terkait hal itu, Ivan menuturkan, pihaknya akan menunggu sejauh mana proses percepatan penanganan pelanggaran ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini