Sementara itu, mantan PPK Garut, Firman Firmansyah mengungkapkan bahwa Ketua KPU Garut memberikan instruksi untuk memanipulasi hasil suara pada pemilu yang lalu.
“Ketua KPU itu memerintahkan beberapa PPK untuk melakukan perubahan suara dan memindahkannya ke salah satu caleg dari Partai NasDem, nah perubahan ini kan dilakukan dalam akun Sirekap PPK masing-masing,” ujarnya.
Instruksi tersebut, menurut Firman, jelas bertujuan untuk menambah suara bagi seorang calon legislatif berinisial “L” dan secara bersamaan, mengurangi suara yang diperoleh oleh Partai Gerindra.
“Untuk di Garut ini, rata-rata ngambilnya dari Partai Gerindra untuk dipindahkan ke caleg dari Partai NasDem,” katanya.
Terkait adanya perubahan suara tersebut, Firman mengatakan, seharusnya Bawaslu Garut mengetahui adanya tindak kecurangan tersebut.
“Kenapa Bawaslu Kabupaten itu tidak memberikan tindakan apapun terhadap kasus ini, padahal Bawaslu memiliki Panwas Desa, Panwas Kecamatan dan sampai jenjang ke atas, kan punya aplikasi yang sama mengenai rekapitulasi harusnya kan itu bisa disandingkan,” bebernya.
Sebelumnya, Firman juga telah melaporkan Ketua KPU Garut dan Bawaslu Garut ke KPK atas dugaan gratifikasi yang bernilai miliaran rupiah.
“Untuk distribusi uang ke Bawaslu itu nominalnya 4 miliar. Untuk ke Ketua KPU itu nominalnya diduga iniya, 4,5 miliar. Nah dari caleg yang NasDem ini adapun distribusinya itu tidak sekaligus, tapi ya katanya ada bertahap,” ujar Firman.
Untuk itu, keduanya mendesak agar proses hukum Ketua KPU Garut dan Ketua Bawaslu Garut segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan integritas pemilu di Garut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini