bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Salah satunya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar dikutip Hukum Online, Rabu (26/2/2025).
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni RS sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP dan VP sebagai Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menjelaskan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan pemenuhan kebutuhan minyak mentah lebih banyak dilakukan melalui impor.
“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam pengambilan keputusan di internal perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan alasan bagi impor minyak mentah dan produk kilang. Ini adalah tindakan yang jelas merugikan negara,” tandasnya.