bukamata.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan setelah meninggalnya Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (26/12).
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Meski demikian hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, kata Johanis, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” kata dia.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Pada Selasa (26/12) Pukul 10.00 WIB, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta. Lukas mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini