bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).
Pemanggilan Ridwan Kamil diperlukan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita dari rumahnya saat dilakukan penggeledahan oleh KPK.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain terkait hasil penggeledahan yang telah dilakukan di Bandung.
Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi ini. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap dapat memperjelas kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan adanya keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025) sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
KPK menduga bahwa pengadaan iklan di Bank BJB dikorupsi sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 222 miliar.
Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.