bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Asikin Dulmanan (IAD), Pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
- Suhendrik (S), Pemilik agensi PSD dan WBG
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), Pemilik agensi JKMP dan JSB
“Total ada lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah YR selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Tiga lainnya adalah pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo.
Awal Mula Pengusutan Kasus
KPK pertama kali mengungkap adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025. Saat itu, lembaga antirasuah ini mengonfirmasi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mendalami kasus tersebut.
“Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Meski begitu, pada saat itu KPK belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat serta bagaimana kronologi lengkap dugaan korupsi ini.
Kini, setelah serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka yang diduga berperan dalam kasus tersebut.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap lebih dalam modus korupsi yang terjadi di Bank BJB.