bukamata.id – TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan keberatan penetapan keduanya tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu disampaikan Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu (HA dan ABC) ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung mengaku, dirinya menerima informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas itu dari pemberitaan media.
Setelah mengetahui itu, dirinya mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tutur Agung.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Meskipun keberatan, Agung menegaskan, TNI bakal mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono supaya setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran bakal diberi sanksi.
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini