bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi.
“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ujar Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, IPW melaporkan Dirut Bank Jateng, Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Saat melayangkan laporan tersebut, IPW turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.
Sementara itu, Ganjar Pranowo membantah tuduhan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” tegasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini