bukamata.id – Laporan dana kampanye masih diwajibkan bagi para peserta pemilu pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU RI memastikan hal tersebut meskipun mulanya terdapat usulan untuk menghapus syarat Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
KPU memastikan capres, cawapres, dan caleg di tingkatan DPRD maupun DPR RI mesti melaporkan dana kampanye sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Itu akan diberlakukan kepada para peserta pemilu,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin, 11 September 2023.
Sementara itu, dijelaskan pada Pasal 22 peraturan tersebut bahwa dana terdiri dari tiga jenis.
Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dia menjelaskan bahwa pewajiban kembali LPSDK setelah pihaknya mendengar berbagai masukan dari publik.
Kendati begitu, dia menegaskan mulanya KPU tidak ingin menghapuskan laporan tersebut, hanya saja formatnya saja yang berubah.
“Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ungkap dia.
“Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” tambahnya.
Adapun masa pelaporan dana kampanye berlaku mulai 28 November 2023 hingga 11 September 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini