bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 wajib untuk mendaftarkan tim kampanye, relawan beserta petugas penghubungnya.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, mereka didaftarkan oleh pasangan calon sesuai dengan tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.
“Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan,” ucap Hedi, Senin (23/9/2024).
Hedi menjelaskan, tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan kampanye.
“Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Jabar maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya.
Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.
“Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini