Lebih lanjut, Hedi mengungkapkan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.
“Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum,” imbuhnya.
“Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2