bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni usai meninjau pemusnahan surat suara pada H-1 pelaksanaan pencoblosan yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jalan Mahar Martanegara No. 277, pada Selasa (13/2/2024) malam.
Ummi mengatakan, bahwa secara aturan, stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS. Sehingga, pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi.
“Tidak, ini diluar itu. Makanya untuk membakarnya itu, memusnahkannya setelah dipastikan semua terdistribusikan. Karena secara aturan surat suara itu adalah DPT + 2% per TPS,” ucap Ummi.
Ummi mengungkapkan, jika jenis-jenis surat suara yang secara aturan harus dimusnahkan adalah surat suara yang sisa dan rusak.
“Jenis-jenis surat suaranya ada yang rusak dan sisa, yang dimusnahkan itu adalah sisa dan yang rusak,” ujarnya.
Ummi mengatakan, pendistribusian logistik ke TPS masih terus berlanjut. Pihaknya memastikan, seluruh proses pendistribusian akan selesai sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Insya Allah sampai malam ini temen-temen sedang melakukan distribusi ke 140.457 TPS di Jawa Barat,” tandasnya.
Adapun total surat suara yang dimusnahkan di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi berjumlah 2.054 surat suara.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari aturan guna memastikan tidak ada surat suara ilegal yang digunakan pada hari pencoblosan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini