Masukan dari Bawaslu dan Panwascam juga dinilai berperan besar dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berterima kasih atas saran yang membantu mengatasi potensi masalah di lapangan secara cepat dan tepat,” kata Anam.
KPU Kota Bandung kini menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada gugatan hingga batas waktu tiga hari kerja, hasil Pilkada akan ditetapkan secara resmi pada Januari 2025.
“Pilkada ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga momen untuk mengevaluasi kehidupan bermasyarakat di Kota Bandung. Mari kita pertahankan yang baik dan perbaiki kekurangan yang ada,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2