bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pendukung atau peserta undangan membawa alat peraga kampanye (APK) dalam acara debat calon presiden yang akan digelar pada Selasa (12/12).
“Ada tata tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (11/12).
Hasyim menjelaskan dalam aturan tata tertib acara debat, satu-satunya yang diperbolehkan adalah atribut yang melekat di tubuh seperti baju. Untuk itu peserta undangan akan di screening sebelum masuk ke area debat dan meninggalkan atribut atau alat kampanye.
“Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju,” ucap dia.
Debat capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali oleh KPU. Pada debat pertama yang digelar Selasa, temanya yaitu pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat kedua pada 22 Desember 2023 bertema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, serta infrastruktur.
Debat ketiga pada 7 Januari 2024 bertema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Berikutnya, debat keempat pada 21 Januari 2024 dengan tema energi, SDA, SDM, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini