bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Tim Seleksi Ulang Calon Anggota KPU di 4 daerah Jawa Barat.
4 daerah Jawa Barat tersebut yakni, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi periode 2023-2028.
Ketua Tim Seleksi, Jujun Jamaludin mengatakan, penetapan anggota Tim Seleksi Ulang ini berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1613 Tahun 2023.
Jujun mengatakan bahwa dari kelima tim seleksi awal, tiga orang masih sama, sedangkan dua lainnya diganti.
“Untuk timselnya yang kemarin itu kebetulan ketua timselnya saya. Hari ini timsel seleksi ulangnya saya juga, namun dari kelima timsel yang kemarin yang masih menjadi timsel ulang sekarang hanya tiga orang. Jadi yang dua orang diganti,” ucap Jujun di Bandung, Senin (13/11/2023).
Jujun Jamaludin selaku Ketua Tim Seleksi, Ramadhan Pancasilawan sebagai Sekretaris Timsel, kemudian anggota Timsel Adrian Febriana Dima, Tatang Astarudin, Yusuf Wibisono.
Jujun mengakui, adanya seleksi ulang ini bertujuan untuk menghasilkan anggota KPU yang berintegritas dan memenuhi aturan yang berlaku.
“Namun pada akhirnya tentu dalam rangka upaya menghasilkan seleksi anggota KPU yang berintegritas, berkeadilan dan memenuhi aturan dan asas asas aturan yang berlaku di negara kita oleh karena itu maka dengan atas dasar keputusan KPU RI kami harus melaksanakan kembali seleksi ulang ini,” tuturnya.
Diketahui, adanya tahapan seleksi ulang ini karena salah satu tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota Jabar 3 terbukti sebagai anggota partai politik.
“Kami atas nama timsel yang hari ini dibentuk tentu punya komitmen agar menghasilkan calon calon anggota KPU kabupaten kota yang baik termasuk timsel yang hari ini dipastikan tidak terlibat ataupun melakukan hal yang sama seperti sebelumnya,” katanya.
Jujun mengatakan, ada 179 peserta yang akan mengikuti proses seleksi ulang tersebut yang terdiri dari keempat daerah, Kabupataen Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kota Depok.
“Lulus administrasi pada tahapan seleksi ulang hari ini berjumlah 179 orang terdiri dari Kabupaten Cianjur 50 orang, Kabupaten Sukabumi 40 orang, Kota Sukabumi 38 orang, dan Kota Depok 51 orang,” ungkapnya.
Seleksi ulang ini tidak membuka pendaftaran baru, melainkan dari seleksi lulus tahap administrasi.
Jujun pun berharap dari 179 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar bisa berpartisipasi dan mengikuti kembali tahapan tahapan seleksi selanjutnya.
Terakhir, Jujun mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki waktu 1 bulan dalam memilih 10 nama calon anggota KPU kabupaten/kota Jabar 3 yang nantinya akan diserahkan kepada KPU RI.