bukamata.id– Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri apabila hendak berkampanye dalam pilpres.
Hasyim menjelaskan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Hasyim, omongan Jokowi merupakan penjelasan atas Pasal di UU Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye.
“Beliau menyampaikan pasal di UU nggak masalah, wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Jokowi hingga saat ini belum memiliki atau menyampaikan rencana cuti untuk kegiatan kampanye dalam Pilpres 2024.
“Sampai saat ini, Presiden belum menyatakan akan cuti kampanye,” kata Ari, Kamis (25/1).
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ia mengatakan itu dalam merespons pertanyaan wartawan soal tanggapannya terhadap menteri yang berkampanye.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini