bukamata.id – Polresta Bandung merilis kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (5/3/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika enam orang pelaku datang mengendarai motor dan tiba-tiba menyerang korban berinisial BR serta dua temannya yang sedang nongkrong di sebuah warung kelontong.
“Korban BR dan dua temannya sedang nongkrong di warung kelontong, lalu para pelaku datang dan menanyakan, ‘Kamu yang menganiaya abang saya?’. Spontan, korban dan temannya berusaha lari ke dalam warung, namun BR tidak sempat melarikan diri dan menjadi korban pengeroyokan,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (8/3/2025).
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DP, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tersangka lain berinisial RH juga telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, SND, masih dalam pengejaran.
Selain kasus ini, polisi juga menangani pengeroyokan lain yang masih berkaitan, di mana dua pelaku berinisial J dan R telah menyerahkan diri. Keduanya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap korban berinisial R dengan cara menabraknya hingga mengalami luka-luka.
“Pelaku J dan R saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Korban berinisial R mengalami luka akibat ditabrak oleh mereka,” jelas Aldi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.