bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Adapun alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan itu, lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
“Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu mabes polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami,” kata Insank.
Insank mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang bahwa sidang praperadilan hanya berlaku selama tujuh hari sampai akhirnya dibuat keputusan.
“Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipake cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21,” ungkapnya.
Insank menduga, pihak Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
“Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini