bukamata.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
“Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyilidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum mengatakan, bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui surat penetapan tersangka tertanggal 21 Mei 2024.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut Pegi Setiawan dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana,” bebernya.
Tim kuasa hukum menyebut, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini