bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menyatakan, Pegi Setiawan tidak akan dihadirkan dalam sidang praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (24/6/2024).
“Sepertinya tidak, kalau praperadilan,” ucap Sugiyanti ditemui di PN Bandung.
Sugiyanti memastikan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh bukti-bukti untuk menjalani sidang praperadilan hari ini.
“Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, sidang praperadilan hari ini akan berjalan lancar. Diharapkan juga, Hakim Eman Sulaeman akan memimpin jalannya sidang dengan objektif.
“Harapan kita hari ini Pra Peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.
Dalam sidang nanti, kata Sugiyanti, para kuasa hukum akan membuktikan bahwa kliennya yakni Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon seperti yang telah ditetapkan Polda Jabar.
“Bahwa penetapan tersangka itu tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan,” katanya.
Sugiyanti menyebut, hal itu diperkuat dengan tidaknya bukti CCTV serta sidik jari. Bahkan, hasil visum pun tidak mengarah kepada Pegi Setiawan.
“Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visumpun tidak mengarah kepada Pegi,” imbuhnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini