bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kembali menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa pada kasus suap proyek Bandung Smart City. Kali ini vonis lebih ringan diterima Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro dan Direktur PT SMA, Benny.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap keduanya.
Dalam kasus ini, Benny dan Andreas memberikan uang suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut sekitar Rp585 juta.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hera di PN Bandung, Senin (11/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tambahnya.
Vonis itu ternyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hera.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini