Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Senin, 14 September 2026 16:59 WIB
Pencabulan

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

Senin, 14 September 2026 16:52 WIB

Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9

Senin, 14 September 2026 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter
  • Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung
  • Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9
  • John Herdman Bongkar Mimpi Erick Thohir untuk Timnas Indonesia: Juara hingga Piala Dunia 2030
  • Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Dirut PT CIFO di Kasus Bandung Smart City Lebih Ringan dari Tuntutan

By Fahlevi MercedesSenin, 11 September 2023 15:53 WIB3 Mins Read
PT CIFO
Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sonny ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK.

Tak hanya itu, Sonny pun diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah lantaran sudah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta.

Uang itu diberikan Sonny kepada Yana agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Lewat Dompet Dhuafa, Atomy Indonesia Berikan Donasi Pendidikan Pesantren Rp100 Juta

Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha,” ujar Hera

Sementara hal yang meringankan, lanjut Hera, terdakwa Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diterima Sonny Setiadi tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara

Dalam perkara itu, Sonny dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  BPBD Jabar Sebut 15 Kabupaten/Kota Krisis Air Bersih

Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana lewat perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana supaya mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.

Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember 2022 dan menyampaikan keinginan supaya mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram, Yana lalu menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

“Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah,” ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional, Dirut bank bjb syariah Turun Tangan Layani Nasabah

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Total harga Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp500 juta.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Featured suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Pencabulan

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.