Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Senin, 14 September 2026 16:59 WIB
Pencabulan

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

Senin, 14 September 2026 16:52 WIB

Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9

Senin, 14 September 2026 16:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter
  • Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung
  • Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9
  • John Herdman Bongkar Mimpi Erick Thohir untuk Timnas Indonesia: Juara hingga Piala Dunia 2030
  • Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

By Aga GustianaSenin, 14 September 2026 16:52 WIB2 Mins Read
Pencabulan
Kasus Pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aparat kepolisian sektor Cianjur sukses mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MD (45) asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Ayah kandung tersebut digelandang ke Markas Polres Cianjur usai terbukti merudapaksa putrinya sendiri yang baru menginjak usia 16 tahun. Tragedi kelam ini bermula sejak September 2025 lalu, tepatnya ketika sang istri bertolak ke Timur Tengah demi mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Situasi rumah yang lengang dimanfaatkan pelaku tatkala korban tengah terlelap di kamar. Awal mula aksi bejat tersebut bergeser dari pelecehan ringan hingga berujung pada pemerkosaan paksa.

“Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).

Remaja malang tersebut sebenarnya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya. Namun, disparitas kekuatan fisik yang terlampau jauh membuat korban tak kuasa melawan tekanan sang kepala keluarga.

Baca Juga:  ASN di Cianjur Terancam 6 Bulan Bui Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban,” tuturnya.

Teror psikis dan perbuatan keji itu ternyata terus berulang selama kurun waktu setahun penuh. Korban terpaksa memendam trauma mendalam lantaran terus-menerus mendapat ancaman fisik agar tidak membuka mulut kepada siapa pun.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Cianjur

Tekanan batin yang menumpuk akhirnya memicu keberanian korban untuk membongkar aib sang ayah. Ia sempat berinisiatif menghubungi ibunya via telepon jarak jauh, meski direspons dengan keraguan.

“Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian,” kata Encep.

Mendapat laporan resmi tersebut, tim penyidik kepolisian langsung bergerak sigap meringkus pelaku. Di hadapan petugas penyidik, MD tanpa mengelak mengakui seluruh perbuatan amoralnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Umumkan Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur, Fix Bukan Anak Mantan Bupati

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban),” ungkapnya.

Atas kejahatan luar biasa ini, MD dijerat menggunakan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), serta ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman dasar 15 tahun penjara. Mengingat posisi terdakwa sebagai orang tua kandung yang seharusnya melindungi buah hati, vonis tersebut dipastikan bakal berlipat ganda.

“Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kandung cianjur pelecehan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.