bukamata.id – Aparat kepolisian sektor Cianjur sukses mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MD (45) asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Ayah kandung tersebut digelandang ke Markas Polres Cianjur usai terbukti merudapaksa putrinya sendiri yang baru menginjak usia 16 tahun. Tragedi kelam ini bermula sejak September 2025 lalu, tepatnya ketika sang istri bertolak ke Timur Tengah demi mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Situasi rumah yang lengang dimanfaatkan pelaku tatkala korban tengah terlelap di kamar. Awal mula aksi bejat tersebut bergeser dari pelecehan ringan hingga berujung pada pemerkosaan paksa.
“Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).
Remaja malang tersebut sebenarnya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya. Namun, disparitas kekuatan fisik yang terlampau jauh membuat korban tak kuasa melawan tekanan sang kepala keluarga.
“Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban,” tuturnya.
Teror psikis dan perbuatan keji itu ternyata terus berulang selama kurun waktu setahun penuh. Korban terpaksa memendam trauma mendalam lantaran terus-menerus mendapat ancaman fisik agar tidak membuka mulut kepada siapa pun.
Tekanan batin yang menumpuk akhirnya memicu keberanian korban untuk membongkar aib sang ayah. Ia sempat berinisiatif menghubungi ibunya via telepon jarak jauh, meski direspons dengan keraguan.
“Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian,” kata Encep.
Mendapat laporan resmi tersebut, tim penyidik kepolisian langsung bergerak sigap meringkus pelaku. Di hadapan petugas penyidik, MD tanpa mengelak mengakui seluruh perbuatan amoralnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban),” ungkapnya.
Atas kejahatan luar biasa ini, MD dijerat menggunakan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), serta ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman dasar 15 tahun penjara. Mengingat posisi terdakwa sebagai orang tua kandung yang seharusnya melindungi buah hati, vonis tersebut dipastikan bakal berlipat ganda.
“Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










