Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Sate

5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk

Kamis, 22 Oktober 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Kamis, 22 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

ASN di Cianjur Terancam 6 Bulan Bui Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

By Aga GustianaJumat, 25 Oktober 2024 19:29 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat inisial DR terancam hukuman penjara 6 bulan dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

DR diduga mengkampanyekan dan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

“Engke dina kaping 27 November urang sami – sami sukses keun dei, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama – sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya),” ucap DR dalam rekaman video berdurasi 55 detik yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiant saat dikonfirmasi membenarkan jika DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

“Kita sudah lakukan penyelidikan, dan akhirnya DR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” kadanya, Jumat (25/10/2024).

Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkata tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Baca Juga:  Porpemda KORPRI XV Resmi Digelar, Bupati Kuningan: Persatuan ASN se-Jabar

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ucap dia.

Adapun barang bukti yang disita, kata Tono, berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.

Baca Juga:  Jasad Terakhir Korban Kebakaran di Toko Bangunan Cianjur Berhasil Dievakuasi

Atas perbuatannya tersebut, DR dijerat pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“DR yang merupakan ASN terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN cianjur pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.