bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi tunjangan perumahan dan transportasi jajaran DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Praktik penyelewengan dana APBD ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18,7 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Syaefudin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Ia ditahan bersama seorang tersangka lain berinisial IH, yang pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AF, eks Sekretaris DPRD Indramayu, belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan baru saja mengalami insiden kecelakaan lalu lintas.
Modus Operandi: Naikkan Anggaran Tanpa Dokumen Pendukung
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membeberkan kronologi dan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Kasus ini bermula saat Syaefudin masih menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Indramayu dan menghendaki adanya kenaikan drastis pada alokasi fasilitas perumahan serta transportasi anggota dewan.
Guna memuluskan ambisi tersebut, Syaefudin memerintahkan IH untuk meloloskan angka-angka yang ditentukannya sendiri ke dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tanpa dibekali kajian resmi.
Patokan angka yang dipatok secara sepihak mencakup tunjangan perumahan sebesar Rp 30 juta untuk Ketua DPRD, Rp 28,5 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 27 juta bagi tiap anggota. Sedangkan untuk fasilitas transportasi ditetapkan Rp 25 juta untuk Ketua, Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 17 juta bagi anggota.
“Dan untuk tunjangan transportasi ketua sebesar Rp 25 juta, wakil ketua Rp 20 juta dan anggota (DPRD) sebesar Rp 17 juta tanpa ada dokumen pendukung terkait adanya kebutuhan kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2022 untuk dimasukkan ke dalam dokumen rencana kegiatan anggaran,” kata Cahya, Rabu (21/10/2026).
Penetapan angka fantastis tersebut sama sekali tidak melalui tahapan evaluasi atau appraisal resmi, melainkan murni berdasarkan instruksi sepihak Syaefudin.
“Setelah anggaran disiapkan, kemudian tanggal 30 November 2021, Plt Sekwan yakni tersangka IH mendapat perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ungkapnya.
Naikkan Anggaran Secara Pribadi Hingga Bebankan Pajak ke APBD
Pola penyelewengan ini berlanjut pada rentang tahun 2023. Saat Sekretaris DPRD saat itu (AF) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang besaran tunjangan yang wajar, Syaefudin justru secara sepihak menaikkan nilainya sebesar 15 persen di atas hasil perhitungan resmi KJPP.
Tak berhenti di situ, realisasi pencairan anggaran tersebut malah menyertakan alokasi Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibebankan langsung ke kas daerah, padahal seharunya menjadi kewajiban pribadi masing-masing penerima tunjangan.
“Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD, sehingga merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara sebesar Rp 18,7 miliar,” tegas Cahya.
Terancam Hukuman Berat dan Ditahan 20 Hari
Saat ini, Syaefudin bersama IH bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung demi kepentingan penyempurnaan berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan pasal subsider yakni Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2021.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











