Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Rabu, 21 Oktober 2026 19:29 WIB

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Rabu, 21 Oktober 2026 19:12 WIB

Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita

Rabu, 21 Oktober 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
  • Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Buka-bukaan Soal Kesiapan Fisik Tim
  • Igor Tolic Bongkar Ancaman Madura United, Dimitar Mitkov Jadi Sorotan
  • Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos
  • Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

By Aga GustianaRabu, 21 Oktober 2026 18:26 WIB3 Mins Read
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejati Jawa Barat. (Foto: Kejati Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi tunjangan perumahan dan transportasi jajaran DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Praktik penyelewengan dana APBD ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18,7 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Syaefudin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Ia ditahan bersama seorang tersangka lain berinisial IH, yang pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AF, eks Sekretaris DPRD Indramayu, belum dilakukan penahanan lantaran dilaporkan baru saja mengalami insiden kecelakaan lalu lintas.

Modus Operandi: Naikkan Anggaran Tanpa Dokumen Pendukung

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membeberkan kronologi dan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Kasus ini bermula saat Syaefudin masih menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Indramayu dan menghendaki adanya kenaikan drastis pada alokasi fasilitas perumahan serta transportasi anggota dewan.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10 Miliar, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru

Guna memuluskan ambisi tersebut, Syaefudin memerintahkan IH untuk meloloskan angka-angka yang ditentukannya sendiri ke dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tanpa dibekali kajian resmi.

Patokan angka yang dipatok secara sepihak mencakup tunjangan perumahan sebesar Rp 30 juta untuk Ketua DPRD, Rp 28,5 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 27 juta bagi tiap anggota. Sedangkan untuk fasilitas transportasi ditetapkan Rp 25 juta untuk Ketua, Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 17 juta bagi anggota.

“Dan untuk tunjangan transportasi ketua sebesar Rp 25 juta, wakil ketua Rp 20 juta dan anggota (DPRD) sebesar Rp 17 juta tanpa ada dokumen pendukung terkait adanya kebutuhan kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2022 untuk dimasukkan ke dalam dokumen rencana kegiatan anggaran,” kata Cahya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Dipimpin Katarina Endang, Bey Harap Kejati dan Pemprov Jabar Terus Bersinergi

Penetapan angka fantastis tersebut sama sekali tidak melalui tahapan evaluasi atau appraisal resmi, melainkan murni berdasarkan instruksi sepihak Syaefudin.

“Setelah anggaran disiapkan, kemudian tanggal 30 November 2021, Plt Sekwan yakni tersangka IH mendapat perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ungkapnya.

Naikkan Anggaran Secara Pribadi Hingga Bebankan Pajak ke APBD

Pola penyelewengan ini berlanjut pada rentang tahun 2023. Saat Sekretaris DPRD saat itu (AF) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang besaran tunjangan yang wajar, Syaefudin justru secara sepihak menaikkan nilainya sebesar 15 persen di atas hasil perhitungan resmi KJPP.

Tak berhenti di situ, realisasi pencairan anggaran tersebut malah menyertakan alokasi Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibebankan langsung ke kas daerah, padahal seharunya menjadi kewajiban pribadi masing-masing penerima tunjangan.

“Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD, sehingga merugikan keuangan daerah ataupun keuangan negara sebesar Rp 18,7 miliar,” tegas Cahya.

Baca Juga:  Skandal Kredit Bodong BPR KRI: Tiga Petinggi Diciduk, Negara Rugi Ratusan Miliar

Terancam Hukuman Berat dan Ditahan 20 Hari

Saat ini, Syaefudin bersama IH bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung demi kepentingan penyempurnaan berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan pasal subsider yakni Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2021.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Indramayu Kejati Jabar Wabup Indramayu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Begal Berpistol Rampas HP Bocah di Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Kabar Kim Jong Un Meninggal Heboh, Intelijen Korea Selatan Ungkap Temuan Ini

Modus Ramalan Musibah, Warga Diduga Jadi Korban Hipnotis di Pasar Sayati

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.