Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5

Kamis, 6 Agustus 2026 23:37 WIB

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Kamis, 6 Agustus 2026 22:10 WIB

Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut

Kamis, 6 Agustus 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Link Live Streaming & Cara Nonton Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
  • Belajar Sendiri Lewat Aplikasi & Turis, Gadis Cilik Penjual Souvenir Ini Punya Pengetahuan Seluas Samudra!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rugikan Negara Rp10 Miliar, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru

By Putra JuangJumat, 16 Februari 2024 11:31 WIB2 Mins Read
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut.

Sebelumnya, keempat orang ini berstatus sebagai saksi. Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, kemudian YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Lalu, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi dan HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.

Kasi penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar,” ucap Nur dalam keterangannya.

Dikatakan Nur, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Nur, keempat tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sejak Kamis (15/2/2024).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar korupsi PT BPR Intan Jabar Rutan Kebonwaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.