bukamata.id – Teguran soal suara sepeda motor berknalpot brong berujung aksi penganiayaan dan penusukan di kawasan Jalan Raya Bojongsoang, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua pria yang diamankan yakni IK alias Iwa (50) dan S alias Ebeg (36). Keduanya ditangkap jajaran Polsek Bojongsoang setelah diduga menganiaya seorang warga bernama Ayi Suherman.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi penganiayaan terjadi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Betul, kami telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar Undi saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Undi menjelaskan, kejadian bermula ketika Iwa melintas menggunakan sepeda motor di sebuah gang permukiman warga. Suara knalpot yang bising kemudian membuat korban menegur pelaku.
Korban meminta pelaku tidak menggeber sepeda motor dengan suara knalpot yang mengganggu warga. Namun, teguran tersebut justru memicu perselisihan antara keduanya.
Cekcok mulut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Dalam situasi tersebut, rekan pelaku yang berada di lokasi ikut menyerang korban.
Situasi semakin memanas ketika Iwa mengeluarkan sebilah pisau. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku Iwa menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah dada, punggung, serta pergelangan tangan sebelah kiri korban,” kata Undi.
Akibat serangan tersebut, Ayi mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Oetomo untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Amankan Pelaku dan Pisau
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada polisi sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan polisi berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bojongsoang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Undi.
Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bojongsoang. Polisi juga melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus penganiayaan yang dipicu teguran soal knalpot brong tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










