Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marselino Ferdinan Merapat ke Persija! Eks Oxford United Siap Buru Gelar Juara

Rabu, 23 September 2026 19:46 WIB

Indonesia Bungkam Thailand 3-1, Tiket Final Asian Games 2026 di Tangan!

Rabu, 23 September 2026 19:39 WIB

Geger Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian, Kisah Lama 2012 Kembali Meledak dan Disebut ‘Karma’

Rabu, 23 September 2026 19:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marselino Ferdinan Merapat ke Persija! Eks Oxford United Siap Buru Gelar Juara
  • Indonesia Bungkam Thailand 3-1, Tiket Final Asian Games 2026 di Tangan!
  • Geger Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian, Kisah Lama 2012 Kembali Meledak dan Disebut ‘Karma’
  • Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran
  • Teguran Knalpot Brong Berujung Berdarah, 2 Pria di Bojongsoang Ditangkap Polisi
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer: Skuad Persib Masih Belum Ideal untuk Hadapi Jadwal Neraka di Bulan Oktober?
  • Misteri Hilangnya Kapal Angkut 5 Jurnalis: Kapolda Banten Ungkap Kronologi hingga Identifikasi ABK
  • Evakuasi Dramatis KM Virgo Transport 8: Penyelam Pecahkan Kaca Kamar Kapal, Puluhan Jenazah Korban Terjebak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

By Aga GustianaRabu, 23 September 2026 19:09 WIB3 Mins Read
Viral plang larangan merokok di Pangandaran. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Warga serta para pelaku usaha kecil di sekitar kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran mendadak dihebohkan dengan pemasangan plang peringatan larangan merokok. Keberadaan papan informasi tersebut menuai beragam penolakan lantaran lokasi wisata terbuka dinilai tidak sejalan dengan aturan ketat yang mencantumkan ancaman sanksi pidana dan denda fantastis.

Berdasarkan narasi yang tertera pada plang tersebut, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut turut memuat ancaman sanksi berat berupa denda maksimal hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan penjara selama 6 bulan bagi para pelanggar.

Salah seorang warga lokal, Hamdan Hamami (34), melayangkan protes terbuka ihwal kejelasan regulasi yang diterapkan di ruang publik terbuka tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan karakteristik lokasi sebelum memasang rambu larangan secara masif.

“Karena kan ini tempat wisata orang juga banyak yang berkunjung ke sini, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya,” kata Hamdan, Rabu (23/9/2026).

Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi awal kepada masyarakat dan para pengunjung sebelum plang larangan tersebut resmi didirikan.

“Kategori nya seperti apa juga gak ngerti, apakah di ruangan luas seperti ini,” imbuhnya.

Senada dengan Hamdan, warga setempat lainnya bernama Sarifin Hidayat berpendapat bahwa pelarangan aktivitas merokok di destinasi wisata pantai terasa kurang relevan apabila pemerintah tidak memfasilitasi kebutuhan para perokok.

“Kecuali menyediakan smoking area, itu baru tepat,” cetus Sarifin.

Adapun titik pemasangan plang larangan merokok tersebut terpantau berada di area Taman Pangandaran Sunset serta sekitar panggung terbuka yang menjadi salah satu pusat keramaian Pantai Pangandaran.

Tanggapan Resmi Dinas Kesehatan Pangandaran

Menanggapi polemik yang tengah hangat di tengah masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, akhirnya angkat bicara dan membenarkan perihal pemasangan papan peringatan di zona wisata pesisir tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan bagian dari kewenangan instansi kesehatan untuk mengedukasi publik terkait bahaya paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta para lanjut usia.

“Sebagai dinas kesehatan, instansi teknis berhak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari dampak tersebut. Karena merokok itu bukan hanya berbahaya bagi si perokok, tapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” ucap dr. Titi saat ditemui di kantornya.

Terkait pencantuman nominal denda yang dinilai mengintimidasi, Titi memberikan klarifikasi bahwa sanksi berat tersebut bukanlah instrumen hukum yang serta-merta langsung diterapkan secara kaku di lapangan. Pemerintah daerah lebih memposisikannya sebagai bentuk peringatan visual agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif.

“Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat paham untuk tidak merokok di dekat orang lain,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemasangan rambu KTR di area publik bukanlah kebijakan baru, melainkan pemasangan ulang akibat plang sebelumnya sempat hilang.

“Pemasangan plang sebetulnya sudah lama, namun sempat hilang dan sekarang dipasang kembali hingga menjadi ramai diperbincangkan,” katanya.

Lebih lanjut, dr. Titi memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh zona utama yang secara mandatori ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena bermain anak, sarana transportasi umum, lingkungan tempat kerja, serta area publik tertentu yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kawasan tanpa rokok pantai barat pangandaran pemkab pangandaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Teguran Knalpot Brong Berujung Berdarah, 2 Pria di Bojongsoang Ditangkap Polisi

Misteri Hilangnya Kapal Angkut 5 Jurnalis: Kapolda Banten Ungkap Kronologi hingga Identifikasi ABK

Evakuasi Dramatis KM Virgo Transport 8: Penyelam Pecahkan Kaca Kamar Kapal, Puluhan Jenazah Korban Terjebak

Pemkot Bandung Koordinasikan Pengelolaan Becak Listrik, Bahas Titik Operasi hingga Pengisian Daya

IGD RSUD Bandung Kiwari Padat, 2.860 Pasien Datang dalam 21 Hari

Jelang HJKB ke-216, Mahasiswa Tagih Progres Pemkot Bandung Tangani Sampah hingga Kemacetan

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.