bukamata.id – Warga serta para pelaku usaha kecil di sekitar kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran mendadak dihebohkan dengan pemasangan plang peringatan larangan merokok. Keberadaan papan informasi tersebut menuai beragam penolakan lantaran lokasi wisata terbuka dinilai tidak sejalan dengan aturan ketat yang mencantumkan ancaman sanksi pidana dan denda fantastis.
Berdasarkan narasi yang tertera pada plang tersebut, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut turut memuat ancaman sanksi berat berupa denda maksimal hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan penjara selama 6 bulan bagi para pelanggar.
Salah seorang warga lokal, Hamdan Hamami (34), melayangkan protes terbuka ihwal kejelasan regulasi yang diterapkan di ruang publik terbuka tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan karakteristik lokasi sebelum memasang rambu larangan secara masif.
“Karena kan ini tempat wisata orang juga banyak yang berkunjung ke sini, saya hanya mempertanyakan regulasi pemasangannya,” kata Hamdan, Rabu (23/9/2026).
Ia juga menyayangkan minimnya sosialisasi awal kepada masyarakat dan para pengunjung sebelum plang larangan tersebut resmi didirikan.
“Kategori nya seperti apa juga gak ngerti, apakah di ruangan luas seperti ini,” imbuhnya.
Senada dengan Hamdan, warga setempat lainnya bernama Sarifin Hidayat berpendapat bahwa pelarangan aktivitas merokok di destinasi wisata pantai terasa kurang relevan apabila pemerintah tidak memfasilitasi kebutuhan para perokok.
“Kecuali menyediakan smoking area, itu baru tepat,” cetus Sarifin.
Adapun titik pemasangan plang larangan merokok tersebut terpantau berada di area Taman Pangandaran Sunset serta sekitar panggung terbuka yang menjadi salah satu pusat keramaian Pantai Pangandaran.
Tanggapan Resmi Dinas Kesehatan Pangandaran
Menanggapi polemik yang tengah hangat di tengah masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, akhirnya angkat bicara dan membenarkan perihal pemasangan papan peringatan di zona wisata pesisir tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan bagian dari kewenangan instansi kesehatan untuk mengedukasi publik terkait bahaya paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta para lanjut usia.
“Sebagai dinas kesehatan, instansi teknis berhak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari dampak tersebut. Karena merokok itu bukan hanya berbahaya bagi si perokok, tapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil,” ucap dr. Titi saat ditemui di kantornya.
Terkait pencantuman nominal denda yang dinilai mengintimidasi, Titi memberikan klarifikasi bahwa sanksi berat tersebut bukanlah instrumen hukum yang serta-merta langsung diterapkan secara kaku di lapangan. Pemerintah daerah lebih memposisikannya sebagai bentuk peringatan visual agar masyarakat memiliki kesadaran kolektif.
“Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat paham untuk tidak merokok di dekat orang lain,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemasangan rambu KTR di area publik bukanlah kebijakan baru, melainkan pemasangan ulang akibat plang sebelumnya sempat hilang.
“Pemasangan plang sebetulnya sudah lama, namun sempat hilang dan sekarang dipasang kembali hingga menjadi ramai diperbincangkan,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Titi memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh zona utama yang secara mandatori ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, arena bermain anak, sarana transportasi umum, lingkungan tempat kerja, serta area publik tertentu yang telah ditetapkan secara resmi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










