bukamata.id – Rombongan mobil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah melintas di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, ketika warga mencegat dan membelokkannya ke jalan lain. Tujuannya satu: memperlihatkan langsung kepada sang gubernur kondisi jalan di kampung mereka yang rusak parah.
Momen yang seharusnya menjadi ruang dialog itu justru berubah tegang. Dedi tampak emosional dan menegur warga. Rekamannya viral dan memicu gelombang kritik, salah satunya dari akun Instagram @republiktikus.co, yang menyoroti pola klaim prestasi dan sikap gubernur saat berhadapan langsung dengan keluhan warga.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai dalih pembagian kewenangan yang disampaikan Dedi memang berdasar hukum. Namun, menurutnya, dalih itu belum menjawab persoalan secara utuh.
“Batas kewenangan seharusnya menjadi dasar pembagian pekerjaan, bukan alasan untuk menghentikan penyelesaian masalah,” kata Kristian, saat dihubungi bukamata.id pada Minggu (18/10/2026).
Insiden di Desa Cintajaya
Peristiwa itu terjadi saat Dedi Mulyadi menjalani rangkaian kegiatan Abdi Nagri Nganjang ka Warga di Ciamis. Warga memanfaatkan momen melintasnya rombongan gubernur untuk menunjukkan kondisi nyata jalan di wilayah mereka.
Namun, Dedi meluapkan kekesalannya kepada warga yang mencegat rombongannya. Ia menegaskan bahwa setiap jenis jalan punya penanggung jawabnya masing-masing.
“Jangan marah sama bupati ditimpain sama gubernur. Ada kewajibannya, ada jalan desa, ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan nasional. Itu ada kewajibannya masing-masing, enggak boleh juga warga itu seenaknya,” tegur Dedi kepada warga di lokasi.
Dedi Minta Maaf, Sebut Kebutuhan Perbaikan Rp16 Miliar
Setelah videonya ramai diperbincangkan, Dedi menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf lewat media sosialnya. Ia mengaku kesal karena kelelahan setelah menjalani jadwal padat sejak pagi. Saat itu, ia berniat memanfaatkan waktu perjalanan untuk beristirahat di dalam mobil.
“Saya tadi habis marah ke orang Cintajaya. Punya waktu satu jam, ah mau rebahan di mobil. Tapi ternyata dicegat mobil, dibelokin (jalannya). ‘Lihat jalan kami rusak’. Kenapa kamu, jalan desa yang jelek marahnya ke saya,” ujar Dedi.
Meski sempat emosional, Dedi mengaku memahami sikap warga dan menganggap aksi pencegatan itu sebagai bentuk perhatian.
“Itu tandanya rakyat cinta ke Kang Dedi. Kalau dengan menekan saya, kadang saya tidak respect. Tapi saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dedi menyebut telah menerjunkan tim Dinas Pekerjaan Umum untuk menghitung kebutuhan perbaikan jalan di kawasan tersebut. Hasilnya, kebutuhan biaya diperkirakan mencapai Rp16 miliar, terdiri atas Rp11 miliar untuk jalan kabupaten dan Rp5 miliar untuk jalan desa.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar perbaikan jalan masuk dalam perencanaan anggaran mendatang.
Kritik @republiktikus.co: Klaim Prestasi dan Sindrom “Bapak Aing”
Insiden Lakbok menjadi pintu masuk kritik yang lebih luas terhadap gaya kepemimpinan Dedi. Akun Instagram @republiktikus.co menyoroti apa yang mereka sebut sindrom “Bapak Aing”, yakni kecenderungan keberhasilan pembangunan di tingkat kabupaten/kota ditarik ke panggung utama untuk mengangkat citra gubernur.
“Prestasi administratif bawahan ditarik ke pusat sebagai piala kemenangan citra sang pemimpin tertinggi,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan lainnya, akun itu mempertanyakan konsistensi sikap gubernur saat keberhasilan diklaim, tetapi keluhan warga dijawab dengan batas wewenang.
“Ada anomali akut dalam kultur politik kekinian. Ketika bupati atau wali kota berhasil membangun daerahnya, mesin pencitraan langsung mengeklaimnya sebagai karya sang gubernur. Tapi giliran warga menagih perbaikan jalan rusak dan merinci penderitaan di daerah—seperti yang baru-baru ini terjadi di Lakbok, Ciamis—reaksinya justru sewot, menceramahi warga, lalu cuci tangan dengan dalih ‘batas wewenang’,” tulis @republiktikus.co.
Akun tersebut juga mengingatkan bahwa gubernur memiliki mandat pengawasan dan pembinaan terhadap kabupaten/kota.
“Padahal, fungsi gubernur bukan cuma tukang klaim saat panen prestasi, tapi juga memiliki mandat pengawasan dan pembinaan ketika bawahan di daerah gagal memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. Ketika air mata gampang tumpah di depan sorotan kamera, mengapa empati mendadak macet saat berhadapan langsung dengan realitas jalanan hancur dan jeritan warga?” lanjutnya.
Kritik itu juga menyinggung sikap Dedi yang selama ini kerap turun tangan dalam urusan teknis, mulai dari menertibkan pedagang kaki lima hingga persoalan di tingkat lurah dan camat, tetapi dinilai defensif saat warga menagih langsung.
“Giliran ditagih tanggung jawab atas masalah nyata, ia berlindung di balik batas birokrasi. Mengajak pejabat merasakan penderitaan jalan rusak bukan bentuk kurang etika, melainkan ujian kejujuran: apakah jabatan ini benar-benar untuk melayani rakyat, atau sekadar konten pencitraan semata?” tulis akun tersebut.
Warganet: Jangan Kultuskan Pemimpin
Unggahan @republiktikus.co memancing beragam komentar warganet. Sebagian mengingatkan agar pendukung tidak menutup mata terhadap kritik.
“DM bukan dewa yg selalu benar, jadi bagi para pemuja nya jgn kepanasan kalau junjunganmu dikritik, karena pengkritik punya niat mengingatkan agar kinerja nya bisa berjalan dgn semestinya,” tulis akun @aci***.
Warganet lain membandingkan respons gubernur dalam situasi berbeda.
“Kalau ada bencana di provinsi lain langsung sat set memberi bantuan biar apa coba? Tpi kl ada yg komplain jln kabupaten rusak langsung ngegas bukan tanggung jawabnya pdahal bisa ngomong baik2 tapi bapak mah selalu benar dan tdk pernah salah,” tulis akun @roy***.
“Inti na..Jangan terlalu mendewakan seseorang karena kita belum tahu aslinya sepwrti apa, cukup kagumi tapi nalar tetap dipake jadi jangan jadi pendukung yang panatik buta, yang punya anggapan bahwa dia gak akan pernah salah dan gak punya kesalahan, cukup di disukai saja jangan bela mati matian karena mungkin aib nya masih ditutupi alloh,” tulis akun @djy***.
Pengamat: Secara Hukum Benar, tapi..
Lantas, benarkah gubernur tidak bertanggung jawab atas jalan rusak di Lakbok? Kristian Widya Wicaksono menjelaskan, secara hukum, pernyataan Dedi soal pembagian kewenangan memang berdasar.
“Secara hukum, pernyataan bahwa suatu jalan bukan kewenangan langsung pemerintah provinsi dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan membedakan jalan berdasarkan statusnya, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa,” jelasnya.
Namun, menurut Kristian, pembagian kewenangan teknis tidak membuat gubernur lepas dari tanggung jawab pemerintahan. Ia merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memantau, mengevaluasi, mengawasi, dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
“Artinya, gubernur tidak otomatis wajib membangun setiap jalan kabupaten, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Karena itu, Kristian menilai dalih “bukan wewenang provinsi” hanya menjawab sebagian persoalan.
“Pernyataan tersebut menjelaskan batas kewenangan teknis, tetapi belum menjelaskan apa yang telah dilakukan gubernur untuk membantu menyelesaikan masalah,” katanya.
Tanggung Jawab Langsung vs Tanggung Jawab Pengawasan
Kristian membedakan dua jenis tanggung jawab yang kerap tercampur dalam perdebatan publik.
“Tanggung jawab langsung berkaitan dengan siapa yang merencanakan, menganggarkan, membangun, dan memelihara jalan. Tanggung jawab pengawasan berkaitan dengan bagaimana pemerintah memastikan masalah pelayanan publik diketahui, dinilai, dikoordinasikan, dan ditindaklanjuti,” paparnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa jalan yang rusak bertahun-tahun tidak serta-merta membuktikan gubernur gagal mengawasi.
“Jalan yang rusak selama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gubernur melanggar hukum atau gagal menjalankan pengawasan. Namun, jika masalah yang telah lama diketahui tidak pernah ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang semestinya, muncul pertanyaan serius mengenai mutu pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut,” tegasnya.
Klaim Keberhasilan Harus Pakai Ukuran yang Sama
Menanggapi kritik soal klaim prestasi, Kristian menilai keberhasilan pembangunan daerah hampir selalu melibatkan lebih dari satu institusi. Masalahnya muncul ketika ukuran yang dipakai berbeda untuk keberhasilan dan kegagalan.
“Persoalan muncul ketika komunikasi politik tidak menggunakan ukuran yang sama untuk keberhasilan dan kegagalan. Jika seorang gubernur mengaitkan keberhasilan pembangunan kabupaten dengan program atau bantuan provinsi, masyarakat berhak meminta penjelasan tentang besaran kontribusi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip yang sama berlaku dalam kasus Lakbok.
“Apabila gubernur mengaitkan keberhasilan pembangunan daerah dengan kepemimpinannya, standar yang sama harus diterapkan ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai masalah pembangunan. Ukuran yang jujur bukanlah siapa yang paling sering tampil dalam pemberitaan, melainkan siapa yang berkontribusi, siapa yang menjalankan kewenangan, dan siapa yang dapat mempertanggungjawabkan hasilnya,” katanya.
Provinsi Punya Instrumen Bantuan Keuangan
Kristian juga mengingatkan bahwa Pemprov Jawa Barat sebenarnya memiliki instrumen untuk membantu kabupaten, yakni bantuan keuangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, yang diubah melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2017.
“Dengan demikian, pemerintah provinsi memiliki pilihan untuk mendukung penanganan masalah jalan di luar kewenangan langsungnya. Namun, keberadaan instrumen bantuan tidak berarti gubernur wajib membiayai setiap permintaan atau dapat mengalokasikan uang tanpa dasar anggaran,” jelasnya.
Ia menyebut ada tiga hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui mengapa jalan di Lakbok belum diperbaiki: kemampuan anggaran, prioritas anggaran, dan keputusan politik.
“Kemauan politik tidak dapat dinilai hanya dari pernyataan atau kemarahan pejabat, tetapi dapat diuji melalui keputusan anggaran, tindakan nyata, dan hasil yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Angka Anggaran Perlu Dijelaskan Terbuka
Kristian juga menyoroti angka anggaran yang muncul dalam pemberitaan. Sebuah laporan pada 17 Oktober 2026 menyebut anggaran awal pembangunan jalan Kabupaten Ciamis sekitar Rp50 miliar, kemudian naik menjadi sekitar Rp117 miliar setelah pembahasan. Sementara itu, kebutuhan perbaikan jalan yang dikeluhkan warga diperkirakan Rp16 miliar.
“Angka-angka tersebut merupakan informasi yang diberitakan media, bukan hasil audit independen. Karena itu, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah kabupaten pasti mampu membiayai seluruh pekerjaan atau bahwa pemerintah provinsi sengaja menolak membantu. Akan tetapi, informasi tersebut memperkuat alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan kebutuhan, alokasi anggaran yang disahkan, serta perbandingan kebutuhan jalan dengan belanja pembangunan lainnya,” paparnya.
Status Jalan Masih Simpang Siur
Persoalan lain yang menurut Kristian perlu diluruskan adalah status jalan itu sendiri. Laporan pada Juli 2026 menyebut Jalan Nambo-Sidamukti di Desa Cintajaya sebagai jalan kabupaten yang telah lama rusak. Namun, setelah insiden Oktober 2026, Dedi menyebut jalan yang dikeluhkan warga sebagai jalan desa. Estimasi kebutuhan perbaikan dari Dinas PU yang disampaikan Dedi pun mencakup keduanya, yakni jalan kabupaten dan jalan desa.
Belakangan, Pemprov Jawa Barat mengumumkan rencana pembangunan jalan di Desa Cintajaya dan Desa Kaso pada 2027.
“Perbedaan informasi tersebut tidak boleh diabaikan. Bisa jadi pemberitaan merujuk pada ruas yang berbeda. Sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab, pemerintah perlu memastikan nama ruas, batas awal dan akhir, status resmi, serta instansi penyelenggaranya,” ujar Kristian.
Ia menambahkan, UU Jalan juga membuka ruang bagi provinsi untuk mengambil alih pembangunan jalan kabupaten jika pemerintah kabupaten belum mampu melaksanakannya.
“Artinya, ketidakmampuan pemerintah kabupaten tidak serta-merta menutup semua kemungkinan bantuan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” katanya.
Ke Mana Warga Harus Mengadu?
Kristian menyarankan warga menempuh jalur pengaduan resmi yang mewajibkan tindak lanjut. Untuk jalan desa, pengaduan bisa disampaikan ke pemerintah desa dan kecamatan, lalu diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis. Untuk jalan kabupaten, warga bisa mengajukan laporan tertulis kepada dinas terkait dan Bupati Ciamis dengan tembusan ke DPRD Kabupaten Ciamis.
Jika kabupaten tidak mampu menangani, warga dapat meminta fasilitasi Pemprov Jawa Barat. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui SP4N-LAPOR! dengan melampirkan lokasi yang jelas, foto kerusakan, dampak terhadap keselamatan, dan riwayat pengaduan.
Pada akhirnya, menurut Kristian, persoalan Lakbok tidak akan selesai hanya dengan mencari siapa yang harus disalahkan.
“Warga tidak seharusnya dipaksa menjadi perantara yang terus-menerus memindahkan keluhan dari satu kantor ke kantor lain. Pemerintahlah yang harus memastikan pengaduan menemukan penanggung jawab dan berujung pada penyelesaian,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











