bukamata.id – Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan. Ia diduga dianiaya oleh dua anak yang masing-masing berusia 9 dan 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi di kawasan kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Senin (12/10/2026). Polresta Karawang kini menangani kasus tersebut.
Berawal dari Ingin Ikut Bermain
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban ingin ikut bermain bersama dua anak yang sedang memancing ikan di lokasi.
Salah satu anak kemudian diduga mengajak anak lainnya membawa gunting dengan niat merundung korban.
“Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban,” kata Asim dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Korban Alami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh
Menurut polisi, kedua anak tersebut diduga melukai korban menggunakan benda tajam, yakni gunting dan tusuk sate. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian alat kelamin.
Korban juga diduga dipukul di bagian wajah dan dada. Ia mengalami luka di bahu kiri serta luka cakaran.
Usai kejadian, salah satu anak mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Orang tua korban yang mendapati anaknya terluka, bersama polisi, langsung membawanya ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapat perawatan.
Ditangani Sesuai UU Perlindungan Anak
Polisi telah mengamankan kedua anak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
“Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujar Asim.
Kasus ini ditangani dengan merujuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban,” kata Asim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











