bukamata.id – Polda Jawa Barat bersama Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar fasilitas produksi obat keras ilegal berskala industri di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, Minggu (18/10/2026). Dari penggerebekan di tiga gudang yang berdekatan, polisi menyita mesin produksi otomatis dan bahan baku kimia dalam jumlah besar.
Fasilitas tersebut diduga mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat keras per hari. Sementara itu, jumlah pil yang berpotensi dihasilkan dari seluruh bahan baku di lokasi diperkirakan mencapai 250 juta hingga 256 juta butir.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Hengki, mengatakan kemampuan produksi mesin yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu temuan utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Peralatan mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil obat keras dalam waktu sehari.”
“Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir,” ujar Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan, Minggu (18/10/2026).
Obat keras yang diproduksi secara ilegal tersebut di antaranya Hexymer dan Tramadol. Polisi menduga hasil produksi akan diedarkan ke sejumlah wilayah, terutama DKI Jakarta dan daerah lainnya di luar Jawa Barat.
Berawal dari Penangkapan Kurir di Tol Purbaleunyi
Pengungkapan pabrik tersebut bermula dari penindakan terhadap seorang kurir di KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas menemukan 600 ribu butir pil Hexymer siap edar yang dibawa tersangka dalam kotak berwarna hijau dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung kemudian mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi pusat produksi obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo.
Pengembangan kasus tersebut berujung pada penambahan empat tersangka. Dengan demikian, total lima orang telah diamankan, masing-masing berinisial P, R, MF, F, dan A.
Hengki menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi tersebut, mulai dari pemesanan, peracikan bahan kimia, hingga pengiriman obat keras ilegal.
“Kelima pelaku ini memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelasnya.
Sita Mesin Produksi hingga Puluhan Ponsel
Dalam penggerebekan di tiga gudang, polisi menemukan pil Hexymer berwarna kuning dan Tramadol berwarna putih yang telah dikemas dalam botol berisi 1.000 butir.
Petugas juga menyita drum berisi bahan baku kimia padat, mesin cetak otomatis, alat pemanas atau oven/dryer, buku tabungan, laptop berisi catatan transaksi, serta puluhan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan operasional jaringan.
Menurut informasi kepolisian, gudang tersebut baru disewa oleh para tersangka sekitar 22 hari sebelum penggerebekan.
Polisi kini masih mendalami jaringan pemesanan, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan pemodal utama dalam operasi produksi obat keras ilegal tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










