bukamata.id – Seorang anak berusia 3 tahun 6 bulan di Kota Bandung berinisial CA diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sendiri, IS, yang disebut berprofesi sebagai dokter. Dugaan tersebut mencuat setelah ibu korban menemukan perilaku tidak biasa pada anaknya dan kemudian melakukan pemeriksaan medis.
Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terungkap ketika ibu korban, MS, melihat anaknya memperagakan perilaku yang tidak sesuai dengan usianya.
Menurut Debi, saat ditanya mengenai perilaku tersebut, korban mengaku melihat hal serupa melalui telepon genggam ayahnya. Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Korban kemudian bercerita kepada ibunya bahwa ayah kandungnya diduga berulang kali memasukkan jari ke alat vitalnya.
“Anaknya bercerita bahwa ayah kandungnya suka memasukkan jarinya ke alat vital anak tersebut,” kata Debi saat diwawancarai, Senin (19/10/2026).
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan Debi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami gonore atau infeksi menular seksual.
Debi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Peristiwa itu diduga berlangsung di sejumlah tempat, termasuk sebuah hotel di Kota Bandung dan rumah ketika ibu korban sedang tidak berada di tempat.
Persoalan bertambah serius setelah IS diduga membawa korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan MS pada 28 September 2026. Pada hari yang sama, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Namun, menurut Debi, hingga dirinya memberikan keterangan, korban telah dibawa selama lebih dari tiga minggu. Pihak kuasa hukum juga menilai belum ada tindakan pengambilan paksa terhadap terduga pelaku.
“Beberapa hari lalu ibunya mengirim DM kepada kami untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan,” ujar Debi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MS dari penyidik, keberadaan IS bersama korban sementara diketahui berada di wilayah Jawa Barat. Meski demikian, Debi mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai lokasi pasti keduanya.
Debi menilai dugaan kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat korban masih berusia balita dan terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Seharusnya dokter bisa melindungi pasiennya. Apalagi dalam perannya sebagai ayah, seharusnya menjaga anaknya yang masih kecil. Namun, malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan rumah tangga MS dan IS juga telah masuk ke ranah hukum. Debi menyebut dugaan peristiwa tersebut diketahui pada 13 Desember 2025. Keduanya kemudian mulai pisah rumah pada Januari 2026 dan mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan pada awal tahun yang sama.
Menurut Debi, putusan perkara perceraian tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin (19/10/2026), bertepatan dengan waktu penyampaian keterangannya kepada awak media.
“Ya, ketika kejadian diketahui pada 13 Desember 2025, lalu Januari sudah mulai pisah rumah. Kemudian, sekitar awal tahun 2026, sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.
“Nah, hari ini direncanakan putusannya,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










