bukamata.id – Maraknya keberadaan penagih utang jalanan atau biasa dinamai “mata elang” (matel) kian meresahkan para pengguna jalan di Sukabumi. Titik-titik seperti Jalan Lingkar Selatan, kawasan Cibolang, hingga area pusat perbelanjaan menjadi tempat yang kerap dikeluhkan warga karena kerap terjadi aksi penghadangan kendaraan.
Tindakan intimidatif tersebut tidak hanya menyasar penunggak angsuran, melainkan juga pemilik kendaraan yang pembayaran cicilannya sudah rampung.
Pengalaman buruk dialami oleh Wildan (32), seorang warga asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku sempat dikepung oleh empat orang pria tak dikenal ketika memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Jalan Harun Kabir.
Empat orang tersebut langsung menginspeksi plat nomor kendaraannya dengan tuduhan menunggak cicilan bulanan.
“Itu saya dicegat oleh empat orang saat parkir di Jalan Harun Kabir. Mereka cek-cek nomor dengan alasan nunggak,” ujar Wildan, Senin (19/10/2026).
Padahal, sepeda motor Beat yang ia kendarai sudah lama lunas sejak tiga tahun silam, dan dokumen BPKB resminya tersimpan aman di rumah.
“Motor saya itu Beat sudah lunas, BPKB ada di rumah. Tetap saja mereka ngotot, hingga akhirnya sempat adu mulut,” katanya.
Wildan menegaskan kekesalannya atas perlakuan semena-mena tersebut. Menurutnya, aksi cegat dan periksaan asal-asalan di ruang publik sangat mengganggu kenyamanan publik.
“Jelas saya geram. Ini sudah menyalahi. Kita berharap aparat juga menindak tegas,” katanya.
Keluhan senada diutarakan oleh Deni (42). Ia dihentikan paksa oleh sekelompok orang yang diduga matel saat melintas di jalur Cibolang menuju Mangkalaya.
Agak berbeda dari kasus Wildan, Deni mengakui bahwa pembayaran cicilan sepeda motornya memang sempat tertunda sekitar satu hingga dua bulan. Motor yang telah ia angsur selama kurang lebih dua tahun itu sempat terkendala pembayarannya lantaran faktor ekonomi, namun hal itu sudah ia komunikasikan dengan collector resmi yang biasa mendatangi kediamannya.
“Saya telat itu satu bulan ke dua bulan. Sudah ngobrol sama penagihnya karena sudah tahu kalau ada setoran itu kadang saya bayar untuk dua bulan lebih awal. Kadang terlambat kalau belum ada buat setor, karena kondisi ekonomi,” ucapnya.
Sangat disayangkan, ketika berkendara di Cibolang, ia malah dicegat di tengah jalan dan diperlakukan bak seorang kriminal hanya karena kendala keterlambatan angsuran.
“Itu dihentikan saat saya mau ke arah Mangkalaya. Seolah-olah saya diposisikan penjahat,” tuturnya.
Percekcokan pun tak terelakkan di lokasi kejadian. Deni sempat mencoba mengklarifikasi situasi dengan mempertemukan pihak matel dan petugas penagih resmi via telepon. Namun, upaya tersebut sia-sia karena kendaraannya tetap ditahan dan ia diperas untuk menyerahkan sejumlah uang tebusan.
“Sempat padugeng-dugeng (adu mulut atau berargumentasi). Nelponlah ke penagih setoran untuk menjelaskan duduk perkara motor. Tetap ditahan, mereka minta tebusan,” ucapnya.
Permintaan uang tebusan tersebut menyentuh angka sekitar Rp1 juta, padahal angsuran rutin per bulannya berada di kisaran Rp437 ribu.
“Mereka minta tebusan sesuai angsuran. Satu jutaanlah, angsuran saya per bulan Rp437 ribu,” katanya.
Enggan memperpanjang masalah yang berisiko memicu perkelahian fisik, Deni akhirnya menuruti kemauan mereka meski merasa dirugikan.
“Itu saya kasih 200 ribu, baru lah motor saya bisa ke ambil lagi,” cetusnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat kepolisian untuk segera menertibkan praktik penagihan liar di jalan raya sebelum memakan lebih banyak korban.
“Harus ditindak. Mungkin ini bukan terjadi sama saya, yang lain juga banyak korban,” katanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











