bukamata.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang melakukan pelanggaran asusila, termasuk terhadap siswa magang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemecatan seorang ASN yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswa magang. Sanksi pemberhentian terhadap ASN tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 862/Kep.114-BKPSDM/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Farhan mengatakan, setiap pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada siswa magang. Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari standar etika yang harus dijunjung tinggi di lingkungan pemerintahan.
“Saya sudah memberikan peringatan. Banyak sekali, ada beberapa pejabat yang bahkan saya demosi, saya turunkan pangkat, karena melakukan tindakan-tindakan asusila seperti itu,” ujar Farhan di Kantor PP Persis, Minggu (18/10/2026).
Ia menilai, pengawasan terhadap perilaku ASN di lingkungan kerja perlu diperketat. Pemkot Bandung juga tengah menyusun regulasi daerah yang diharapkan dapat memperkuat pengaturan etika dan perilaku di lingkungan pemerintahan.
Farhan turut menyinggung Perda tentang pembinaan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual yang disebutnya dapat menjadi salah satu landasan dalam penegakan aturan.
“Ini akan menjadi senjata kita untuk mengatur bagaimana tata etika kehidupan di tempat kerja di Pemerintah Kota,” katanya.
Terkait kasus ASN yang dipecat tersebut, Farhan menyebut pelanggaran terjadi pada Desember 2024. Sanksi kemudian dijatuhkan pada Agustus 2025, tetapi ASN yang bersangkutan sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Di PTUN kemudian dinyatakan bahwa tetap beliau yang salah, jadi akhirnya kita berhentikan,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, dalam kasus tersebut, dirinya tidak menyebut pihak yang terlibat sebagai korban kekerasan seksual karena keduanya telah menikah secara siri. Ia menyatakan, pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan sanksi berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa pelanggaran asusila di lingkungan Pemkot Bandung tetap menjadi perhatian serius. Ia mengakui terdapat sejumlah kasus serupa, tetapi belum dapat memastikan jumlah keseluruhannya.
“Jumlah persisnya saya mau tanya lagi ya, karena kalau saya nanya, ‘Bapak mulai yang tahun berapa?’, itu jawabannya. Jadi memang datanya rada disumir-sumir,” katanya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan menelusuri kembali data kasus tersebut agar jumlah dan penanganannya dapat diketahui secara jelas. Ia menyebut sebagian penyelesaian perkara dilakukan secara internal karena adanya pertimbangan untuk tidak membuka aib pihak yang terlibat kepada publik.
Namun, ia memastikan setiap penanganan tetap mengacu pada ketentuan dan sanksi yang berlaku.
“Hanya memang kadang-kadang ada unsur di mana kita tidak mau mengungkapkan aib secara terbuka. Maka, kita lakukanlah penyelesaiannya secara internal. Tetapi saya jamin, semua dilakukan sesuai dengan ketentuan dan sanksi yang berlaku,” tuturnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











