Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan

Senin, 19 Oktober 2026 13:19 WIB

Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat

Senin, 19 Oktober 2026 13:02 WIB

Menang Tipis atas Persik, Persib Hanya Berjarak 2 Poin dari Puncak Klasemen

Senin, 19 Oktober 2026 12:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan
  • Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat
  • Menang Tipis atas Persik, Persib Hanya Berjarak 2 Poin dari Puncak Klasemen
  • Dari ‘Si Euweuh Kacape’ Hingga ‘Iron Man’, Eliano Reijnders Makin Vital bagi Persib Bandung
  • Kisah Pilu Remaja Tasikmalaya, Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Usai Ditinggal Ibu
  • Miris! Dua Anak Diduga Gunting Alat Kelamin Balita 3 Tahun di Karawang
  • Tebus Luka Asian Games, Fajar/Fikri Akhirnya Juara Denmark Open
  • Rahasia di Balik Bra Rp800 Miliar yang Dikenakan Kylie Jenner: Tanpa Kain, Dililit Emas 18 Karat!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kisah Pilu Remaja Tasikmalaya, Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung Usai Ditinggal Ibu

By Aga GustianaSenin, 19 Oktober 2026 12:21 WIB3 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan (14) di Kabupaten Tasikmalaya. Bukannya memperoleh perlindungan dan rasa aman di rumah, korban justru menjadi sasaran aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WBK (42).

Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal tersebut diketahui telah melancarkan tindakan bejatnya selama lebih dari dua tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengonfirmasi bahwa kepolisian telah meringkus pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tak terpuji WBK telah berlangsung sejak Januari 2024, ketika korban masih berstatus siswi SMP. Pelaku kerap memanfaatkan situasi saat putrinya terlelap di kamar untuk melancarkan aksinya. Perilaku tersebut terus berulang secara berkala hingga Juli 2026.

Baca Juga:  Misteri Kematian Massal Ikan Udikan di Sungai Ciwulan: Warga Adat Naga Alami Gatal-Gatal

“Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. Apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung,” Kata Ade.

Penderitaan korban semakin berat sewaktu ibu kandungnya wafat akibat sakit pada April 2026. Bukannya mengayomi sang anak yang sedang diselimuti duka mendalam, WBK malah kembali mengulangi perbuatannya beberapa bulan kemudian.

“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.

Baca Juga:  Heboh Media Sosial! Konten Pacar Bayaran Tasikmalaya Tuai Kecaman

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menerangkan bahwa fakta kelam ini baru terbongkar setelah pihak keluarga memboyong korban untuk bermukim di rumah kerabatnya di luar daerah pada pertengahan tahun 2026. Kepindahan ini awalnya diniatkan untuk memulihkan kondisi mental korban pasca-ditinggal sang ibu.

Merasa berada di lingkungan yang aman dan terbebas dari intimidasi pelaku, korban akhirnya berani mengungkapkan trauma hebat yang dipendamnya selama kurun waktu dua tahun.

“Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif,” Kata Heru.

Baca Juga:  Bupati Tasik Laporkan Wabup ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Di hadapan penyidik, WBK berdalih bahwa perbuatannya berawal dari ketidaksengajaan sewaktu merebahkan diri bersama korban dan adiknya. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bakal terus mengusut motif mendalam di balik tindakan berulang tersebut.

“Awalnya saya mau nidurin anak, gak sengaja kepegang sama saya organnya saya gak tau jadi khilaf,” Kata WBK.

Kini, WBK resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen visum serta menginterogasi sejumlah saksi kunci dari keluarga maupun pendamping UPTD PPA. Atas perbuatannya, tersangka dibayang-bayangi ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun sesuai Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ayah kandung gadis Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resah Aksi Matel di Sukabumi: Motor Lunas Dicegat, Telat Bayar Dimintai Uang Tebusan

Bandung Ngelekeb dan Berpolusi, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Menyengat

Miris! Dua Anak Diduga Gunting Alat Kelamin Balita 3 Tahun di Karawang

Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo Bandung Digerebek, Produksi Ditaksir 256 Juta Butir

ASN

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Etika ASN Usai Kasus Asusila

Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.