bukamata.id – Nasib nahas menimpa seorang remaja perempuan (14) di Kabupaten Tasikmalaya. Bukannya memperoleh perlindungan dan rasa aman di rumah, korban justru menjadi sasaran aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WBK (42).
Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal tersebut diketahui telah melancarkan tindakan bejatnya selama lebih dari dua tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengonfirmasi bahwa kepolisian telah meringkus pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tak terpuji WBK telah berlangsung sejak Januari 2024, ketika korban masih berstatus siswi SMP. Pelaku kerap memanfaatkan situasi saat putrinya terlelap di kamar untuk melancarkan aksinya. Perilaku tersebut terus berulang secara berkala hingga Juli 2026.
“Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. Apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung,” Kata Ade.
Penderitaan korban semakin berat sewaktu ibu kandungnya wafat akibat sakit pada April 2026. Bukannya mengayomi sang anak yang sedang diselimuti duka mendalam, WBK malah kembali mengulangi perbuatannya beberapa bulan kemudian.
“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menerangkan bahwa fakta kelam ini baru terbongkar setelah pihak keluarga memboyong korban untuk bermukim di rumah kerabatnya di luar daerah pada pertengahan tahun 2026. Kepindahan ini awalnya diniatkan untuk memulihkan kondisi mental korban pasca-ditinggal sang ibu.
Merasa berada di lingkungan yang aman dan terbebas dari intimidasi pelaku, korban akhirnya berani mengungkapkan trauma hebat yang dipendamnya selama kurun waktu dua tahun.
“Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif,” Kata Heru.
Di hadapan penyidik, WBK berdalih bahwa perbuatannya berawal dari ketidaksengajaan sewaktu merebahkan diri bersama korban dan adiknya. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bakal terus mengusut motif mendalam di balik tindakan berulang tersebut.
“Awalnya saya mau nidurin anak, gak sengaja kepegang sama saya organnya saya gak tau jadi khilaf,” Kata WBK.
Kini, WBK resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen visum serta menginterogasi sejumlah saksi kunci dari keluarga maupun pendamping UPTD PPA. Atas perbuatannya, tersangka dibayang-bayangi ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun sesuai Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











