bukamata.id – Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dikabarkan memanas. Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan kop surat kedinasan yang mengatasnamakan Bupati Ade Sugianto.
Menurut Bambang Lesmana, kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, surat yang menggunakan kop surat atas nama bupati tersebut diduga kuat digunakan oleh wakilnya tanpa adanya persetujuan maupun penugasan dari bupati.
Lebih lanjut, pembuatan surat tersebut juga disinyalir tidak melalui mekanisme kesekretariatan yang resmi. Indikasi kuat pemalsuan terletak pada penggunaan cap bupati yang ternyata merupakan cap lama dan sudah tidak berlaku.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” tegas Bambang Lesmana usai membuat laporan.
Pihak kuasa hukum bupati menilai, meskipun sekilas tampak sepele, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka menduga jumlah surat palsu yang beredar mencapai puluhan buah dan saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti lebih lanjut. Surat yang menjadi bukti awal pelaporan adalah surat atas nama bupati tertanggal Maret lalu, berupa undangan untuk camat dan kepala desa.
Bambang Lesmana memastikan bahwa Bupati Ade Sugianto tidak pernah menugaskan wakilnya untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan surat kedinasan yang diduga dipalsukan tersebut. Bupati bahkan tidak menerima laporan maupun memberikan disposisi terkait kegiatan yang dilakukan wakilnya itu.
“Bupati nggak tau nggak ada disposisi untuk wakil dalam kegiatan temui camat dan desa monitoring misalnya nggak ada, apalagi ini mengatasnamakan bupati loh, capnya yang tidak sah lagi. Bukanya itu dugaan pemalsuannya ada cap itu hanya satu,” tandas Bambang.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memberikan klarifikasi terkait kegiatan pertemuannya dengan para camat dan kepala desa. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kaitannya monitoring dan evaluasi ASN saya kapasitas wakil bupati menjalankan kegiatan untuk menindak lanjuti surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN,” ungkap Cecep Nurul Yakin saat dikonfirmasi terpisah.
Lebih lanjut, Cecep Nurul Yakin mengklaim telah melaporkan dan menyampaikan kegiatan tersebut kepada Bupati Ade Sugianto sebagai bentuk laporan. Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap kegiatannya, ia didampingi oleh pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” imbuhnya.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Pihak kepolisian kini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan surat yang melibatkan dua pucuk pimpinan daerah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










