bukamata.id – Media sosial di Tasikmalaya dibuat gaduh dengan munculnya konten viral berjudul “Pacar Bayaran” yang dibuat oleh konten kreator lokal.
Konten tersebut menampilkan pelajar perempuan yang diajak berpacaran selama satu jam dengan bayaran Rp100.000, sepuluh kali lipat dari uang jajan mereka, melalui aktivitas jalan-jalan dan jajan layaknya pasangan kekasih.
Meski konten video tersebut sudah dihapus oleh kreator, beberapa unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali mengunggah ulang video tersebut.
Akun @dyanasthasia menyoroti video ini dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak karena konten dianggap berbahaya dan tidak mendidik.
Warganet Kecam Konten “Pacar Bayaran”
Konten ini menuai kecaman dari banyak warganet karena menempatkan pelajar dalam posisi rentan. Beberapa komentar publik, antara lain:
- @AldySuhanda: “Ini mah pedofil mode ngonten, bukan content creator lagi.”
- @beautiaf: “IH ANJRIT TAKUT, SATU SEDOTAN SAMA STRANGER, DIPEGANG-PEGANG.”
- @snowputr: “Sereeem banget aku liat kontennya, targetnya anak-anak sekolah, report aja nggak siii?”
- @erencookkiexyz: “Woy ini parah banget. Pedo banget. Ngajarin anak-anak pacaran aja udah nggak bener. Diajak jalan pulaaakkk.”
Konten semacam ini dinilai tidak edukatif, tidak wajar, dan berpotensi melanggar hukum, sehingga tidak bisa dinormalisasi oleh masyarakat digital.
Dampak Psikologis pada Pelajar
Salah satu akun yang mengaku sebagai kakak korban mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, sang adik awalnya mengira akan ikut teman-temannya “diculik” untuk konten, namun ternyata hanya dirinya yang dijadikan “pacar bayaran”. Peristiwa ini membuat korban merasa malu dan dianggap “gampangan” oleh publik.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah konten tersebut hanya settingan atau eksperimen sosial.
Namun, kasus ini menjadi peringatan penting bagi orang tua, sekolah, dan pihak berwenang untuk lebih mengawasi ruang digital agar pelajar tidak menjadi korban eksploitasi konten yang merendahkan martabat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











